KARANG TARUNA

Nama Lembaga: KARANG TARUNA
Singkatan: KARTAR
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI SOSIAL RI NOMOR 83/HUK/2005 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA, YANG KEMUDIAN DIUBAH MENJADI PERMENSOS RI NOMOR 77/HUK/2010.
Alamat Kantor: Skretariat : Jalan Raya Nomor. 10 Kedungrejo Kerek - Tuban
Profil KARTAR

Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:

Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.

Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.

Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.

Visi & Misi KARTAR

  • Visi
  1. Mempererat tali persaudaraan antar pemuda untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam kegiatan-kegiatan yang bermanfaat di masyarakat guna meningkatkan peran organisasi kepemudaan.
  2. Mewujudkan generasi muda yang berilmu pengetahuan, kreatif, Mandiri, tangguh, beriman , berkualitas dan bertanggung jawab.
  •  Misi
  1. Terwujudnya pemuda-pemudi yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya tahan fisik dan mental yang kuat dan Teguh dalam pendiriannya serta mampu berkreasi dan berkarya di lingkungan masyarakat.
  2. Membangun dan meningkatkan Ekonomi Produktif.
  3. Kepedulian terhadap lingkungan sosial masyarakat.
  4. Menggalang kemitraan dengan berbagai pihak yang berkompeten dalam masalah Pemuda dan sosial kemasyarakatan.
  5. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi warga Kelurahan Margajaya pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah sosial di lingkungannya.
  6. Melestarikan kesenian daerah serta pembangunan minat untuk berolahraga.

Tugas Pokok & Fungsi KARTAR

Karang Taruna memiliki tugas-tugas yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Permensos 25 Tahun 2019. Berikut ini Tugas Karang Taruna, yaitu:

  • mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
  • berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.

Dalam upaya pelaksanaan tugas Karang Taruna tersebut, Pemerintah telah memberikan ruang bagi organisasi kepemudaan ini untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sesuai ketentuan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) Permensos 25 Tahun 2019 yang berbunyi:

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja. Unit teknis yang dibentuk oleh pengurus Karang Taruna ini berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum. Pembentukan unit teknis ini harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di Karang Taruna."

Fungsi pembentukan organisasi karang taruna Kelurahan ini adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan nilai keagamaan dan mental spiritual
  2. Menciptakan Lapangan Pekerjaan Khususnya untuk anggota
  3. Menciptakan lingkungan yang aman, damai dan harmonis
  4. Meningkatkan kemandirian di lingkungan Margajaya
  5. Membangun kerjasama dan sosialitas yang solid
  6. Meningkatkan mutu pemuda dan pemudi yang berkualitas
  7. Memaksimalkan potensi yang berada di lingkungan Kelurahan Margajaya
  8. Menciptakan generasi penerus yang menjanjikan
  9. Menghasilkan kreatifitas dan menumbuhkan inovasi pada diri pemuda / pemudi
  10. Menciptakan nilai jual dan dapat bersaing
  11. Menghindari dan menghilangkan kegiatan yang tidak bermanfaat

Kepengurusan KARTAR

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir