TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN Tugas Kepala Seksi Pemerintahan Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan -
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan; -
Penyusunan rancangan regulasi desa; -
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa; -
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa; -
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa; -
Penataan dan pengelolaan wilayah; -
Pendataan dan pengelolaan profil Desa; -
Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa; -
Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat; -
Pelayanan kepada masyarakat; -
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; -
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; -
Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa. |