TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN Tugas Kepala Seksi Pelayanan Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Fungsi Kepala Seksi Pelayanan -
Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; -
Peningkatan upaya partisipasi masyarakat; -
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya; -
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan; -
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan; -
Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya; -
Pelayanan kepada masyarkat; -
Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat; -
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; -
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan -
Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa. |