2,716 HAK PILIH BAKAL IKUT NYOBLOS DI 10 TPS KEDUNGREJO

  • Jan 17, 2024
  • Kedungrejo
  • PEMERINTAHAN

            

Pemdes Kedungrejo -  Tinggal hitungan hari pesta demokrasi 5 tahunan Pemilu serentak 2024 diselenggarakan, sebanyak 2,716 hak pilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kedungrejo Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban direncanakan bakal menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 3 Dusun.

Dari data yang berhasil dihimpun 10 TPS tersebut, 4 TPS berada di Dusun Puter, 4 TPS di Dusun Luwuk dan 2 TPS berada di Penemon, Ketua PPS Desa Kedungrejo, Purwati, S.Pd menyatakan bahwa rincian dari jumlah hak pilih sesuai dengan DPT tersebut sebanyak 1.316 pemilih laki - laki dan 1.400 adalah pemilih perempuan.

" Untuk jumlah hak pilih terbanyak berada di Dusun Puter dengan jumlah1.159 hak pilih, Dusun Luwuk  963 hak pillih, dan Dusun Penemon 594 hak pilih," jelas Purwati Selasa (16/01/2024).

Sementara itu Purwati juga menambahkan bahwa sebelumya pihaknya telah melakukan pembukaan pendaftaraan calon anggota Kelompok Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta melakukan seleksi untuk anggota KPPS dan telah menjaring 70 anggota KPPS  yang bakal menjalankan tugas di 10 TPS di wilayah kerjanya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
 

 Diketahui Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Nantinya, setiap warga dengan hak pilih akan menerima total lima surat suara Pemilu pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun surat suara merupakan perlengkapan yang dipakai saat pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat, mulai dari presiden dan wakilnya, serta anggota DPR, DPRD, hingga DPD.

Mengutip laman resmi KPU, surat suara itu berbentuk lembaran kertas yang dirancang secara khusus agar pemilih dapat memberikan suara mereka dengan mudah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja jenis dan fungsi dari surat suara Pemilu 2024.

 

 

 

5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024


Dikutip dari laman Indonesiabaik yang dikelola oleh Kominfo, ketentuan mengenai surat suara pemilu telah dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemungutan suara, dukungan peralatan, dan perangkat pemungutan suara lainnya pada Pemilu.

Di tahun 2024, surat suara yang digunakan nanti sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019, sesuai kesepakatan pada pertemuan di Komisi II DPR. Nah, berikut ini jenis dan fungsinya.


1. Surat Suara Abu-Abu


Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.

2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

(AM)